Tips Mendaftar UMKM untuk Mendapatkan Bantuan Usaha Pemerintah

  • StarPrice.co.id
  • Jul 25, 2024
Tips Mendaftar UMKM

Apabila Kamu ingin mendirikan suatu usaha dan membutuhkan surat izin, maka cara mudah yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan pendaftaran online. Ada banyak tips mendaftar UMKM yang mudah dan bisa dipraktekkan di rumah. Lakukan pendaftaran ini dengan segera untuk bisa merasakan berbagai manfaatnya terutama yang berkaitan dengan kemajuan usaha.

Selain memudahkan dalam mendapatkan perizinan, melakukan pendaftaran UMKM ini juga memberikan kemungkinan bagi pebisnis untuk mendapatkan tambahan modal dari pemerintah. Bantuan ini mulai diberikan kepada para pemilik usaha UMKM sejak pasca Covid-19. Berikut adalah tips dalam melakukan pendaftaran UMKM Pemerintah!

Tips Mendaftar Bantuan UMKM yang Diberikan Pemerintah

1. Mengetahui Jenis UMKM

Perlu diketahui bahwa UMKM ini memiliki peranan cukup penting sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Hal tersebut terjadi karena saat ini ada banyak usaha kecil yang dikelola oleh masyarakat di berbagai tempat dan bahkan bisa menjangkau daerah terpencil. UMKM dipercaya mampu memberikan peningkatan terhadap kualitas ekonomi masyarakat desa.

Proses perizinan UMKM ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sebelum melakukan pendaftaran UMKM, Kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tentang jenis-jenis UMKM. UMKM sendiri terbagi menjadi 3 bagian yaitu ada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan juga Usaha Menengah.

Bisnis yang dikategorikan sebagai usaha mikro yaitu dengan pendapatan setahun mencapai Rp 300 juta dengan aset maksimal Rp 50 juta. Perhitungan aset tersebut diluar dari kepemilikan aset tanah dan bangunan. Kamu harus mengetahui dengan benar bagaimana cara pengelolaan uang bisnis agar tidak tercampur dengan keuangan pribadi sebelum mencari tahu tips mendaftar UMKM.

Untuk jenis usaha berikutnya yaitu ada usaha kecil dengan biasa kekayaan bersih Rp 50 Juta – Rp 500 juta. Penjualan per tahun dari usaha harus mencapai Rp 300 juta – Rp 2.5 miliar. Jenis bisnis yang termasuk dalam UMKM usaha kecil yaitu seperti restoran kecil, catering, bengkel motor, usaha binatu, usaha fotocopy dan lain sebagainya.

Terakhir ada usaha menengah yang dianggap sebagai usaha ekonomi proaktif. Jenis usaha ini bisa dilakukan secara perorangan maupun badan usaha. Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh pemilik usaha menengah ini yaitu diatas Rp 500 juta per tahun. Kriteria omset penjualan yang diberlakukan yaitu mulai Rp 2.5 Miliar – Rp 50 Miliar per tahun.

2. Memahami Persyaratan Daftar UMKM

Sebelum melakukan pendaftaran UMKM, Kamu perlu mengetahui tips mendaftar UMKM berdasarkan persyaratannya. Jenis persyaratan pertama yang perlu dikuasai ketika melakukan pendaftaran online diantaranya yaitu terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu pastikan juga bahwa ada usaha mikro yang sedang dijalankan.

Pemilik status pegawai BUMN, PNS, BUMD dan TNI/POLRI tidak diperkenankan untuk melakukan pengajuan bisnis UMKM secara online ini. Sebagai bukti pelengkapnya, Pebisnis perlu melampirkan surat keterangan Usaha dan memastikan bahwa tidak sedang dalam masa pinjaman bank atau kredit usaha rakyat ketika melakukan pendaftaran.

Untuk dokumen yang perlu diserahkan sebagai perlengkapan pendaftaran diantaranya ada fotocopy KTP, KK, melampirkan Nomor Induk Berusaha, melampirkan foto usaha skala mikro, melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari dinas koperasi dan UKM serta kepemilikan UMKM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dan lainnya.

3. Melakukan Pendaftaran melalui Situs BKPM

Tips mendaftar UMKM selanjutnya yaitu bisa dilakukan melalui situs resmi BKPM di https://oss.go.id. Silahkan login jika sudah memiliki akun di situs BKPM ini. Jika belum, bisa melakukan registrasi dengan mengisi data sesuai arahan. Jika sudah berhasil login, proses selanjutnya yaitu dengan klik tombol perizinan berusaha Perseorangan dan isi data yang dibutuhkan.

4. Memiliki Surat Izin Usaha

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha dan juga Surat Izin Usaha merupakan suatu hal wajib untuk bisa melakukan pendaftaran UMKM online ini. Bagi kamu yang belum memilikinya maka bis amelakukan pengajuan permohonan terlebih dahulu. Melalui situs yang sama, kamu bisa memilih formulir data profil dan mengisi seluruh data yang masih kosong. 

Jika sudah simpan dan lanjutkan untuk bisa masuk pada menu Tambah Usaha. Isi seluruh data pada formulir dan klik simpan jika sudah terisi semua dengan benar. Apabila Kamu memiliki lebih dari satu usaha maka bisa isi kembali dengan klik Tambah Usaha. Ketika seluruh data yang dibutuhkan sudah terunggah maka bisa klik simpan dan lanjutkan.

Tips mendaftar UMKM selanjutnya, lakukan pengisian pada formulir komitmen prasarana usaha. Pemilik UMKM kecil diperkenankan untuk melakukan pengajuan Permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Disini pemilik akan melihat rangkuman data NIB dan Izin usaha yang telah diisi. Beri centang pada kotak disclaimer sebagai bentuk persetujuan dan kemudian klik proses NIB.

Jika ingin proses pendaftaran UMKM bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah, maka Kamu perlu menyiapkan segala data yang diperlukan terlebih dahulu. Proses pendaftaran online ini tentunya tidak akan berjalan mulus apabila tidak dilengkapi dengan penggunaan jaringan data stabil. Kamu bisa mendapatkan layanan dengan jaringan stabil ini hanya dengan menggunakan Indosat Ooredoo Hutchison.

Related Post :