Selain rutin untuk membayar pajak tahunan, untuk pemilik kendaraan baik mobil maupun motor juga wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Jika pembayaran pajak 5 tahunan ini tidak dibayarkan tentu saja akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk Undang-Undang yang sedang berlaku saat ini tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu UU No. 22 Tahun 2009 pasal 288 ayat (1), yang menjelaskan bahwa denda maksimal yang akan dikenakan kepada pelanggar yaitu sebesar Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Namun sayang sekali khusus untuk perpanjangan pajak STNK 5 tahunan Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online dan Anda harus datang langsung ke Samsat untuk mengikuti prosedur perpanjangan pajak 5 tahunan.
Syarat Perpanjang Pajak STNK 5 Tahunan
Berdasarkan kutipan dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika hendak memperpanjang pajak STNK 5 tahunan.
- Mengisi formulir permohonan
- Lampirkan tanda bukti identitas (E-KTP) dan fotokopinya
- Fotokopi STNK dan aslinya
- Fotokopi BPKB dan aslinya. Namun jika BPKB sedang dijadikan sebagai jaminan bank, Anda harus menyertakan bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan materai cukup dari kreditur
- Jika STNK Anda dalam kondisi terblokir, maka lampirkan surat keterangan buka blokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Nah jika semua syarat diatas telah Anda penuhi, maka hal berikutnya yang perlu Anda lakukan yaitu cek fisik kendaraan dengan membawanya ke Samsat. Karena cek fisik kendaraan ini sangat penting untuk mendapatkan formulir checklist sebagai salah satu syarat dalam memperpanjang STNK.
Mekanisme Cek Fisik Kendaraan
- Kendaraan sesuai peruntukannya
- Cek lampu-lampu
- Cek spion
- Cek kondisi ban
- Cek dimensi kendaraan
- Cek panel kontrol
- Cek sabuk kendaraan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4
- Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan
- Penggesekan nomor rangka dan nomor mesin
- Jangan lupa membawa uang tunai
Jadi itulah syarat dan mekanisme dalam memperpanjang pajak STNK 5 tahunan. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.