Pendampingan saat pemeriksaan pajak memang menjadi bagian dari layanan yang bisa diminta kepada konsultan pajak oleh kliennya. Lantas apa itu jasa pendampingan pemeriksaan pajak?
Mudahnya bisa dikatakan bahwa jasa pendampingan pemeriksaan pajak adalah bantuan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai klien oleh konsultan pajak jika yang bersangkutan membutuhkan pendampingan selama proses pemeriksaan pajak oleh petugas.
Konsultan pajak dalam pendampingan yang diberikannya tersebut akan mengurus dan juga memenuhi panggilan oleh Kantor Pajak sebagai wakil dari kliennya. Konsultan juga dapat memberikan asistensi kepada klien ataupun diberikan wewenang sebagai pihak yang mewakili WP. Maka kamu juga bisa dengan memakai jasa pendampingan pemeriksaan pajak.
Kewenangan yang diberikan kepada konsultan pajak dalam pendampingan pemeriksaan pajak diantaranya yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas sekaligus memperlihatkan bukti-bukti otentik yang dibutuhkan dalam proses tax audit (pemeriksaan pajak) tersebut.
Lebih jelasnya mengenai pemeriksaan pajak bisa Anda ketahui melalui poin-poin berikut ini:
1. Pengertian Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak
UU KUP Pasal 1 ayat 25 secara jelas menerangkan bahwa tax audit atau pemeriksaan pajak merupakan serangkaian proses untuk menghimpun dan mengolah data, bukti, keterangan secara obyektif dan profesional yang dilakukan berdasarkan atas standar pemeriksaan tertentu.
Standar pemeriksaan yang dimaksudkan yaitu untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari WP dan juga bisa juga untuk tujuan lainnya yang dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang ditentukan pemerintah.
2. Tujuan Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh petugas kepada WP untuk memenuhi beberapa tujuan diantaranya, yaitu:
Menguji tingkat kepatuhan pajak pada WP Orang Pribadi ataupun WP Badan. Pengujian tersebut dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian serta penjelasan terkait kewajiban perpajakan dari WP yang telah dilaporkannya.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan agar WP dapat memenuhi kriteria sebagaimana yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015 tepatnya pada Pasal 4.
3. Jangka Waktu Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh petugas melalui dua tahapan, yait :
Pemeriksaan pajak diawali dengan tahapan pengujian yang dilakukan melalui cara:
- Pemeriksaan lapangan yang maksimal selama enam bulan terhitung sejak adanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan kepada WP hingga tanggal diterbitkannya Surat Hasil Pemeriksaan pada WP.
- Pemeriksaan kantor dilakukan maksimal selama empat bulan yang dihitung berdasarkan tanggal dimana WP datang untuk memenuhi Surat Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan kantor hingga adanya tanggal Surat Pemberitahuan Pajak diberikan pada WP.